Select Page

PENGANTAR PENULIS

Kajian ini adalah kajian ketiga  dari serial enam kajian penulis tentang paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025 Setelah kajian pertama dan kedua membahas paradigma baru dan mekanisme pemeriksaan ulang, kajian ketiga  ini secara khusus menelaah modalitas persidangan elektronik (e-court) sebagai sarana operasional yang mendukung paradigma baru di tengah keterbatasan anggaran, faktor keamanan, kondisi geografis, dan kondisi kesehatan saksi.

Bersama dengan kajian Keempat yang membahas pernyataan pembuka dan argumen penutup, kedua kajian ini membentuk satu tema utama tentang aspek operasional pemeriksaan ulang di luar substansi materiil. Pemisahan menjadi ketiga dan keempat  dimaksudkan untuk memberi pembaca fokus pada masing-masing aspek yang satu tentang sarana penyelenggaraan persidangan, yang lain tentang struktur tahapan substantif.

ABSTRAK

Paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025  (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) membuka kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang saksi, ahli, dan terdakwa berdasarkan Pasal 290 dan pasal-pasal terkait. Namun, kewenangan tersebut menghadapi kendala-kendala praktis yang substansial: keterbatasan anggaran Penuntut Umum dan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi secara fisik, faktor keamanan saksi/terdakwa (terutama dalam perkara korupsi, narkotika, dan terorisme), kondisi geografis Indonesia yang luas, serta kondisi kesehatan dan mobilitas saksi. Kajian ini mengeksplorasi solusi melalui persidangan elektronik (e-court) sebagai modalitas penyelenggaraan pemeriksaan tingkat banding, dengan landasan eksplisit Pasal 236 KUHAP 2025 yang mengakomodasi pemberian keterangan saksi melalui alat komunikasi audio-visual, serta Pasal 204 ayat (2) tentang "keadaan tertentu". Disimpulkan bahwa sidang banding dapat sepenuhnya diselenggarakan secara elektronik sepanjang menjamin pemenuhan asas-asas persidangan, dengan kerangka teknis sembilan komponen dan empat batas pengaman (safeguards) yang harus dipatuhi.

Kata Kunci: persidangan elektronik, e-court, video conference, pemeriksaan banding, Pasal 236 KUHAP, judex facti.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Diskursus tentang paradigma baru pemeriksaan tingkat banding sebagaimana telah penulis uraikan dalam beberapa kajian terdahulu memunculkan pertanyaan praktis yang kian mendesak. Kewenangan Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang saksi, ahli, dan terdakwa di bawah Pasal 290 KUHAP 2025 adalah suatu lompatan paradigmatik. Namun, mengoperasionalkan kewenangan tersebut bukanlah persoalan sederhana karena harus mempertimbangkan empat realitas keras.

Pertama, keterbatasan anggaran. Penuntut Umum yang bertanggung jawab menghadirkan saksi dan ahli pada tingkat banding menghadapi keterbatasan alokasi anggaran biaya transportasi, akomodasi, honorarium saksi/ahli (apabila ahli), dan biaya operasional lainnya. Demikian pula pihak terdakwa yang ingin menghadirkan saksi yang menguntungkan menghadapi kendala biaya yang sering kali tidak ringan. Bila pemeriksaan ulang menjadi praktik yang lazim, beban anggaran dapat membengkak dan menjadi penghambat substantif.

Kedua, faktor keamanan. Dalam perkara-perkara tertentu seperti korupsi, narkotika berskala besar, terorisme, perdagangan orang, atau perkara dengan profil tinggi penghadiran saksi atau bahkan terdakwa secara fisik di Pengadilan Tinggi dapat menimbulkan risiko keamanan yang nyata. Saksi mungkin menghadapi ancaman intimidasi atau pembalasan, terdakwa mungkin berada dalam program pengamanan khusus, dan pengawalan tahanan dari lapas/rutan ke pengadilan menimbulkan risiko tersendiri.

Ketiga, kondisi geografis. Indonesia adalah negara kepulauan yang luas. Tidak jarang saksi atau ahli berdomisili sangat jauh dari kedudukan Pengadilan Tinggi. Misalnya, suatu perkara di Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi mungkin melibatkan saksi yang berdomisili di pulau lain atau di pelosok kabupaten yang membutuhkan beberapa hari perjalanan untuk hadir di sidang. Selain biaya, perjalanan tersebut juga memberatkan saksi yang umumnya bukan profesional di bidang hukum.

Keempat, kondisi kesehatan atau usia saksi. Tidak sedikit saksi yang berusia lanjut, dalam kondisi sakit, atau memiliki keterbatasan mobilitas yang menyulitkan kehadiran fisik. Memaksakan kehadiran fisik pada kondisi demikian dapat merupakan beban yang tidak proporsional dan, dalam kasus tertentu, beresiko atas keselamatan saksi itu sendiri.

Realitas-realitas tersebut menimbulkan pertanyaan: dapatkah persidangan tingkat banding diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik (online), sebagai jalan keluar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Sejauh mana KUHAP 2025 memberikan landasan untuk hal tersebut? Dan apakah ada batas-batas yang harus diperhatikan?

B. Pokok Bahasan Kajian

Kajian ini disusun secara khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan struktur sebagai berikut: Bab II mengkaji landasan normatif persidangan elektronik dalam KUHAP 2025 dan PERMA terkait; Bab III menguraikan rasionalisasi sidang banding secara elektronik beserta kerangka teknisnya; Bab IV menelaah batas-batas dan pengaman (safeguards) yang harus dipatuhi; dan Bab V menyajikan simpulan serta rekomendasi konkret.

Dalam kajian terpisah, akan dibahas secara khusus mengenai mekanisme pernyataan pembuka (opening statement) dan argumen penutup (closing argument) di tingkat banding sebagai bagian dari tahapan substantif persidangan. Pemisahan kedua kajian ini dimaksudkan untuk memberikan pendalaman yang fokus dan terstruktur pada masing-masing isu, mengingat keduanya memang berbicara tentang aspek yang berbeda yang satu tentang modalitas penyelenggaraan persidangan (sarana dan teknologi), yang lain tentang tahapan substantif persidangan (struktur acara).

BAB II
LANDASAN NORMATIF PERSIDANGAN ELEKTRONIK

A. Pasal 236 KUHAP Nasional sebagai Fondasi Eksplisit

KUHAP 1981 tidak mengatur secara eksplisit tentang persidangan elektronik. Dalam praktiknya, sebelum berlakunya KUHAP 2025, persidangan secara daring telah  melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta sejumlah undang-undang khusus seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam beberapa perkara terorisme dan kejahatan transnasional, pemeriksaan saksi melalui teleconference telah dilakukan dengan basis lex specialis.

KUHAP 2025  menghadirkan landasan yang lebih kokoh. Pasal 236 KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur bahwa saksi dapat memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio-visual apabila tidak dapat dihadirkan di ruang sidang. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, YM Prim Haryadi, telah menyatakan bahwa salah satu perubahan mendasar antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 adalah pemanfaatan teknologi dengan pelaksanaan sidang daring dan pengakuan terhadap bukti elektronik. Dengan demikian, kedudukan persidangan elektronik dalam sistem hukum acara pidana Indonesia telah meningkat dari yang sebelumnya bergantung pada lex specialis menjadi diakui dalam undang-undang induk hukum acara pidana itu sendiri.

B. Pasal 204 ayat (2) dan Konsep "Keadaan Tertentu"

Selain Pasal 236, KUHAP 2025 juga memuat ketentuan yang melengkapi landasan persidangan elektronik melalui Pasal 204 ayat (2) yang mengatur konsep "keadaan tertentu" sebagai pintu masuk bagi penyelenggaraan persidangan secara elektronik. Pemeriksaan saksi atau ahli secara elektronik dapat dilakukan apabila Hakim menilai bahwa kondisi yang dihadapi termasuk dalam "keadaan tertentu" yang memerlukan modalitas elektronik.

Konsep "keadaan tertentu" ini bersifat terbuka dan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. Saksi/ahli berdomisili jauh dari kedudukan pengadilan sehingga kehadiran fisik tidak proporsional dengan urgensi keterangan;
  2. Saksi/ahli memiliki keterbatasan kesehatan, usia lanjut, atau mobilitas;
  3. Faktor keamanan yang mengharuskan saksi/ahli atau terdakwa berada di lokasi tertentu (program perlindungan saksi, tahanan dalam pengamanan khusus);
  4. Saksi adalah korban yang rentan secara psikologis (anak, korban kekerasan seksual, korban perdagangan orang) sehingga kehadiran fisik dapat menimbulkan trauma sekunder;
  5. Keadaan darurat (pandemi, bencana alam) yang menghambat pertemuan fisik;
  6. Keterbatasan anggaran yang signifikan, sepanjang tidak menjadi alasan utama yang mengorbankan kualitas persidangan.

C. Pasal 4 dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan

Pasal 4 KUHAP  2025 menegaskan:

"Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan."

Selain itu, asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga menjadi pertimbangan penting. Persidangan elektronik adalah wahana yang secara langsung mendukung tercapainya asas tersebut: lebih cepat karena tidak terkendala perjalanan, lebih sederhana karena menghilangkan birokrasi pemanggilan fisik antar-wilayah, dan lebih murah karena mengurangi biaya transportasi serta akomodasi.

D. PERMA Nomor 4 Tahun 2020 sebagai Pelengkap

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik telah meletakkan fondasi teknis bagi persidangan pidana elektronik. PERMA ini mengatur, antara lain: tata cara pelimpahan berkas, persidangan untuk pembuktian (termasuk pemeriksaan saksi dan ahli melalui video conference), serta pengucapan putusan. Dalam praktik selama lima tahun terakhir, ribuan persidangan pidana telah diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada PERMA tersebut.

Walaupun PERMA Nomor 4 Tahun 2020 disusun pada masa berlakunya KUHAP 1981, secara substantif ketentuannya tetap relevan dan sejalan dengan KUHAP 2025. Mahkamah Agung perlu segera menyusun pembaruan PERMA yang mengintegrasikan ketentuan KUHAP 2025, termasuk pengaturan spesifik tentang persidangan elektronik pada tingkat banding sebagai konsekuensi dari paradigma baru Pasal 290.

E. Konfigurasi Praktik Persidangan Elektronik

Berdasarkan PERMA dan praktik yang telah berkembang, konfigurasi standar persidangan pidana elektronik adalah sebagai berikut:

PihakLokasi
Majelis HakimRuang sidang Pengadilan Tinggi
Penuntut Umum (Jaksa Tinggi)Kantor Kejaksaan Tinggi atau ruang sidang Pengadilan Tinggi
Penasihat HukumMendampingi terdakwa di Rutan/Lapas, di kantornya, atau di ruang sidang
TerdakwaRumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) didampingi penasihat hukum
Saksi/AhliPengadilan Negeri terdekat dengan domisili, Kejaksaan Negeri, kantor sendiri (untuk ahli), atau lokasi lain yang disepakati
Saksi dalam Program PerlindunganSafe house LPSK atau lokasi yang dijaga kerahasiaannya

Konfigurasi tersebut memungkinkan setiap pihak terhubung dalam satu ruang sidang virtual yang prosesnya direkam sebagai dokumentasi persidangan. Persidangan tetap memenuhi asas keterbukaan untuk umum melalui penayangan di ruang sidang fisik Pengadilan Tinggi maupun melalui kanal resmi yang ditentukan.

BAB III
RASIONALISASI SIDANG BANDING SECARA ELEKTRONIK DAN KERANGKA TEKNISNYA

A. Rasionalisasi Substantif

Penyelenggaraan sidang banding secara elektronik memiliki rasionalisasi yang sangat kuat, baik dari a1spek hukum, anggaran, keamanan, maupun aksesibilitas. Berikut diuraikan lima rasionalisasi utama.

Pertama: Mendukung Operasionalisasi Paradigma Baru Pasal 290

Pasal 290 KUHAP 2025 yang memberikan kewenangan pemeriksaan ulang saksi/ahli di tingkat banding hanya akan efektif apabila ada modalitas operasional yang feasible. Tanpa persidangan elektronik, pemeriksaan ulang akan terhambat oleh kendala logistik dan biaya yang membuat Hakim Tinggi enggan menggunakan kewenangannya. Persidangan elektronik adalah enabler yang membuat paradigma baru ini benar-benar dapat dijalankan.

Kedua: Efisiensi Anggaran

Biaya menghadirkan saksi atau ahli secara fisik dapat mencapai jutaan rupiah per orang per sidang, mencakup transportasi, akomodasi, dan honorarium (untuk ahli). Apabila perkara melibatkan beberapa saksi/ahli dari lokasi yang berbeda, total biaya dapat menjadi substansial. Dengan persidangan elektronik, biaya tersebut dapat ditekan secara drastis. Saksi cukup hadir di Pengadilan Negeri terdekat di wilayah domisilinya, dan koneksi audio-visual dilakukan dengan pengadilan tinggi. Penghematan ini bukan hanya menguntungkan Penuntut Umum, tetapi juga pihak terdakwa yang ingin menghadirkan saksi yang menguntungkan.

Ketiga: Keamanan Saksi dan Terdakwa

Pemindahan tahanan dari lapas/rutan ke ruang sidang Pengadilan Tinggi adalah operasi yang memerlukan pengawalan ketat dengan risiko keamanan tersendiri. Saksi-saksi yang berada dalam program perlindungan LPSK pun beresiko bila dipaksa hadir secara fisik. Persidangan elektronik mengeliminasi risiko-risiko ini: terdakwa tetap berada di lapas/rutan dengan pengamanan rutin, sedangkan saksi-saksi yang dilindungi dapat memberikan keterangan dari safe house tanpa terdeteksi keberadaannya.

Keempat: Aksesibilitas Geografis

Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas yang setara dengan jarak London-Tehran. Tidak masuk akal untuk memaksa saksi yang berdomisili di pulau terpencil hadir secara fisik di Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi. Persidangan elektronik mendemokratisasi akses keadilan dengan menghilangkan hambatan geografis.

Kelima: Mendukung Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan

Asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan adalah asas konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Persidangan elektronik secara langsung mendukung pencapaian asas tersebut: cepat karena tidak terkendala perjalanan, sederhana karena tidak memerlukan birokrasi pemanggilan antar-wilayah, dan berbiaya ringan karena meminimalkan biaya operasional.

B. Kerangka Teknis: Sembilan Komponen

Untuk mengoperasionalkan persidangan elektronik di tingkat banding secara optimal, diperlukan kerangka teknis yang komprehensif. Berikut sembilan komponen utama yang perlu disiapkan.

1. Infrastruktur Teknologi yang Andal

Setiap Pengadilan Tinggi perlu dilengkapi dengan ruang sidang elektronik yang memenuhi standar minimum: koneksi internet berkecepatan tinggi dan stabil dengan redundansi (cadangan jaringan), sistem video conference yang andal (resolusi HD, audio yang jernih), layar display yang memadai untuk menampilkan beberapa lokasi sekaligus, mikrofon dan kamera berkualitas, sistem perekam audio-visual yang terintegrasi, dan UPS (uninterruptible power supply) yang menjamin kontinuitas selama listrik mati.

2. Platform Aplikasi Resmi

Mahkamah Agung perlu menetapkan platform aplikasi resmi untuk persidangan elektronik. Platform ini harus memenuhi standar keamanan (enkripsi end-to-end), kemampuan menampung peserta multi-pihak, fitur pembagi layar, fitur perekaman otomatis, dan integrasi dengan sistem informasi pengadilan untuk pelacakan administrasi.

3. Pengadilan Penghubung (Hub Pengadilan)

Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia perlu disiapkan sebagai “pengadilan penghubung”  untuk persidangan elektronik tingkat banding. Saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Tinggi cukup hadir di Pengadilan Negeri terdekat untuk memberikan keterangan dengan dukungan staf pengadilan setempat. Hal ini memerlukan koordinasi antar-Direktorat Jenderal di lingkungan Mahkamah Agung dan ketersediaan ruang sidang elektronik di setiap PN.

4. Petugas Pendamping Teknis

Setiap titik persidangan elektronik perlu didampingi oleh petugas teknis yang menjamin kelancaran teknis (operator IT) dan petugas dari pengadilan setempat yang menjamin integritas prosedural (panitera atau jurusita pengganti). Peran panitera/jurusita pengganti penting untuk memastikan identitas pihak yang hadir, mengambil sumpah saksi, dan menjamin tidak ada gangguan eksternal terhadap saksi selama pemeriksaan.

5. Protokol Sumpah Jarak Jauh

Salah satu aspek krusial yang sering ditanyakan adalah bagaimana mengambil sumpah saksi yang berada di lokasi terpisah dari Majelis Hakim. Protokolnya sebagai berikut: saksi mengangkat sumpah di hadapan layar dengan disaksikan oleh petugas pengadilan di lokasi tempat saksi berada, kemudian dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Naskah sumpah dibacakan oleh saksi dengan mengikuti format yang ditampilkan di layar atau dipandu oleh Hakim Ketua. Petugas pengadilan setempat menandatangani berita acara sumpah sebagai saksi yang mengkonfirmasi keabsahan prosesi sumpah.

6. Pencatatan dan Berita Acara

Setiap sesi persidangan elektronik wajib direkam secara audio-visual. Rekaman ini menjadi bagian dari berkas perkara dan dapat dijadikan referensi apabila terdapat perselisihan tentang substansi keterangan. Panitera Pengadilan Tinggi tetap menyusun berita acara persidangan dengan basis pengamatan langsung dan rekaman, dengan mencantumkan: nama dan lokasi setiap peserta, kualitas koneksi, gangguan teknis (jika ada) dan cara penanganannya, serta substansi keterangan.

7. Asas Keterbukaan untuk Umum

Walaupun diselenggarakan secara elektronik, asas keterbukaan untuk umum harus tetap dijaga. Persidangan dapat dibuka untuk umum melalui: (a) penayangan langsung di ruang sidang fisik Pengadilan Tinggi yang dapat dihadiri oleh publik; (b) live streaming di kanal resmi Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi (dengan tetap menjaga privasi saksi tertentu); dan (c) media publikasi resmi pengadilan. Pengecualian terhadap asas keterbukaan tetap berlaku untuk perkara yang menurut undang-undang tertutup (misalnya perkara susila, perkara anak).

8. Standar Operasional Penanganan Gangguan

Gangguan teknis tidak dapat sepenuhnya dihindari. Diperlukan standar operasional yang jelas: apabila koneksi terputus, sidang dihentikan sementara dan dilanjutkan setelah koneksi pulih; apabila gangguan substansial, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang; apabila terdapat indikasi manipulasi (misalnya intervensi pihak ketiga terhadap saksi), Hakim wajib menghentikan pemeriksaan dan mengevaluasi kelangsungan keterangan saksi.

9. Pelatihan dan Pendampingan

Hakim Tinggi, Panitera, dan staf pengadilan perlu mendapatkan pelatihan teknis tentang penyelenggaraan persidangan elektronik. Pelatihan ini mencakup: penggunaan platform, manajemen sidang multi-titik, penanganan gangguan, etika persidangan elektronik, dan teknik penilaian kredibilitas saksi melalui medium video. Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Peradilan dapat memimpin program pelatihan ini secara nasional.

BAB IV
BATAS-BATAS DAN PENGAMAN (SAFEGUARDS)

A. Tidak Boleh Mengorbankan Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan

Sebagaimana telah diuraikan dalam kajian pertama, asas pemeriksaan langsung dan lisan (onmiddellijkheidsbeginsel) merupakan asas fundamental dalam hukum acara pidana. Persidangan elektronik tidak boleh mengorbankan asas ini. Persidangan elektronik sah sepanjang tetap memungkinkan pemeriksaan langsung dalam arti Hakim berkomunikasi secara langsung dengan saksi/ahli pada waktu yang bersamaan, mendengar keterangan, mengajukan pertanyaan, dan menyimak ekspresi serta sikap saksi melalui video. Perbedaannya dengan persidangan konvensional hanyalah medium komunikasi, bukan substansi pemeriksaan.

Namun, perlu disadari bahwa medium video memiliki keterbatasan dalam menangkap dimensi non-verbal yang halus. Bahasa tubuh, kontak mata, dan ketegangan di ruangan dapat berkurang persepsinya melalui layar. Hakim perlu menyadari keterbatasan ini dan, apabila penilaian kredibilitas saksi sangat krusial, dapat mempertimbangkan untuk meminta kehadiran fisik dalam kasus-kasus tertentu.

B. Tidak Boleh Menjadi Alasan Membatasi Hak Terdakwa

Hak terdakwa untuk hadir dalam persidangan adalah hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ICCPR. Persidangan elektronik tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak ini. Apabila terdakwa berkeberatan atas penyelenggaraan persidangan elektronik dan memohon kehadiran fisik, Hakim harus menimbang permohonan tersebut dengan cermat. Pertimbangan tidak boleh sekadar berbasis efisiensi, melainkan harus mengakomodasi hak terdakwa untuk membela diri secara optimal, termasuk hak untuk hadir di hadapan Hakim yang memutus perkaranya (right to confrontation).

C. Jaminan atas Kebebasan Saksi dari Tekanan Eksternal

Salah satu kerentanan persidangan elektronik adalah potensi tekanan eksternal terhadap saksi yang berada di lokasi terpisah dari Majelis Hakim. Saksi mungkin diintimidasi, dipandu dengan teks tersembunyi, atau dihadiri oleh pihak yang seharusnya tidak ada di sana. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pengaman sebagai berikut:

  1. Petugas pengadilan setempat (panitera/jurusita pengganti) hadir secara fisik mendampingi saksi selama pemeriksaan, dan menjamin bahwa tidak ada pihak lain di ruangan tersebut yang tidak seharusnya hadir.
  2. Kamera 360° atau pemindaian ruangan untuk memverifikasi ketiadaan pihak ketiga yang tidak diizinkan.
  3. Pernyataan saksi secara eksplisit di awal pemeriksaan bahwa ia memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, atau pengaruh dari pihak manapun.
  4. Pemeriksaan ulang oleh Hakim sewaktu-waktu untuk memastikan saksi tidak sedang dibantu oleh teks atau panduan tersembunyi (misalnya dengan meminta saksi menjawab pertanyaan tak terduga).

D. Asas Equality of Arms Antara Penuntut Umum dan Terdakwa

Penyelenggaraan persidangan elektronik harus menjamin asas equality of arms antara Penuntut Umum dan terdakwa/penasihat hukum. Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Akses teknologi yang setara: baik Penuntut Umum maupun terdakwa/penasihat hukum harus memiliki akses ke peralatan dan koneksi yang setara. Apabila terdakwa atau penasihat hukum tidak memiliki sarana yang memadai, Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri penghubung menyediakan ruangan dan peralatan yang dapat digunakan.
  2. Kesempatan bertanya yang seimbang: teknis platform harus mendukung pemberian kesempatan bertanya secara bergiliran sebagaimana diatur Pasal 214 KUHAP 2025 (direct examination, cross-examination, re-direct, klarifikasi Hakim).
  3. Konsultasi tertutup antara terdakwa dan penasihat hukum: platform harus mendukung breakout room atau jeda khusus agar terdakwa dapat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya secara tertutup tanpa didengar oleh Penuntut Umum atau Hakim.

E. Catatan Hakim tentang Kualitas Pemeriksaan Elektronik

Hakim Pengadilan Tinggi sebaiknya mencatat dalam berita acara setiap kekurangan teknis yang terjadi selama persidangan elektronik (gangguan koneksi, audio buruk, dll.) dan dampaknya terhadap pemahaman atas keterangan. Bila terjadi gangguan substansial yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan, Hakim wajib mempertimbangkan apakah perlu mengulang sebagian pemeriksaan, baik secara elektronik maupun secara fisik. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemeriksaan dan menjaga keterangan dari serangan keabsahan di kemudian hari (misalnya pada tingkat kasasi).

BAB V
SIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Simpulan

Pertama, persidangan tingkat banding dapat sepenuhnya diselenggarakan secara elektronik (online) tanpa menyalahi ketentuan KUHAP 2025, dengan landasan eksplisit pada Pasal 236 (pemeriksaan saksi/ahli melalui alat komunikasi audio-visual), Pasal 204 ayat (2) ("keadaan tertentu"), serta konsistensi dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pengaturan teknis lebih lanjut telah dimulai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang perlu segera diperbarui untuk mengintegrasikan ketentuan KUHAP 2025 khususnya pada tingkat banding.

Kedua, penyelenggaraan sidang banding secara elektronik justru adalah enabler yang membuat paradigma baru Pasal 290 dapat dijalankan secara efektif. Tanpa persidangan elektronik, kendala anggaran, keamanan, geografis, dan kondisi kesehatan saksi akan menjadi hambatan substantif. Persidangan elektronik mengatasi kendala-kendala tersebut sekaligus mendemokratisasi akses keadilan.

Ketiga, penyelenggaraan persidangan elektronik tidak boleh mengorbankan asas-asas fundamental: asas pemeriksaan langsung dan lisan, hak terdakwa untuk hadir, kebebasan saksi dari tekanan, dan equality of arms. Diperlukan kerangka teknis yang komprehensif (sembilan komponen sebagaimana diusulkan) serta pengaman (safeguards) yang ketat untuk menjamin integritas pemeriksaan.

B. Rekomendasi

Pertama, Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan pembaruan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang mengintegrasikan ketentuan KUHAP 2025 dan mengatur secara khusus penyelenggaraan persidangan elektronik pada tingkat banding, termasuk: konfigurasi pihak, protokol sumpah jarak jauh, standar teknis minimum, mekanisme penanganan gangguan, dan jaminan asas keterbukaan.

Kedua, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum perlu memastikan kesiapan infrastruktur teknologi di seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri penghubung, mencakup: ruang sidang elektronik dengan standar minimum, platform aplikasi resmi yang aman, dan dukungan teknis operasional yang andal.

Ketiga, Pusdiklat Teknis Peradilan dan Mahkamah Agung perlu memprogramkan pelatihan komprehensif bagi Hakim Tinggi, Panitera, dan staf pengadilan tentang penyelenggaraan persidangan elektronik pada tingkat banding, termasuk teknik penilaian kredibilitas saksi melalui medium video.

Keempat, Mahkamah Agung perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menetapkan protokol bersama tentang persidangan elektronik tingkat banding, sehingga setiap aktor memiliki pemahaman yang sama tentang peran dan tanggung jawab masing-masing.

Kelima, evaluasi berkala perlu dilakukan terhadap praktik persidangan elektronik di tingkat banding, dengan fokus pada: kualitas teknis, kepuasan pihak-pihak, integritas pemeriksaan, dan dampak terhadap kebenaran materiil. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan berkelanjutan kebijakan.

Pada akhirnya, persidangan elektronik di tingkat banding bukanlah suatu kompromi atas kualitas peradilan, melainkan suatu modernisasi yang justru memperkuat fungsi peradilan dalam mencapai kebenaran materiil. Dengan integrasi yang tepat antara teknologi, kerangka normatif, dan komitmen profesional para aktor sistem peradilan pidana, paradigma baru pemeriksaan tingkat banding sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025  akan menemukan jalan operasional yang substantif, efisien, dan adil.

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
  8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
  9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan.

B. Karya Ilmiah dan Sumber Lain

  1. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). "Pengaturan Pemberian Keterangan Saksi lewat Videoconference dalam R-KUHAP." Seri Paper Advokasi.
  2. Tim Redaksi Dandapala. "12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!" Dandapala Edisi Januari 2026.
  3. Tim Redaksi Suara BSDK. "Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP." Suara BSDK Edisi Januari 2026.
  4. Tim Redaksi Hukumonline. "Hakim Wajib Tahu, Ada 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru." Hukumonline.com, 6 Januari 2026.

Transisi Menuju Kajian Berikutnya

Modalitas persidangan elektronik yang telah dibahas dalam kajian ini adalah sarana yang mendukung operasionalisasi paradigma baru. Aspek operasional lainnya berupa struktur tahapan substantif persidangan banding akan dibahas dalam Kajian Keempat  tentang pernyataan pembuka dan argumen penutup. Selanjutnya, Kajian Kelima akan membahas doktrin pemeriksaan terfokus sebagai jalan tengah antara peradilan ulang penuh dan pemeriksaan yang terlalu sempit, dan Kajian Keenam menyintesiskan keseluruhan dalam refleksi filosofis atas implementasi Pasal 4 KUHAP 2025.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews