Select Page

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan penanganan pengaduan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pedoman ini disusun untuk memberikan arah dan acuan bagi satuan kerja peradilan dalam menerima, menangani, dan menindaklanjuti pengaduan secara efektif, tertib, tepat waktu, serta memberikan pelayanan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan.

Pengaduan yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berasal dari masyarakat, lingkungan internal pengadilan, maupun instansi atau lembaga di luar pengadilan. Materi pengaduan dapat berkaitan dengan berbagai aspek penyelenggaraan peradilan maupun perilaku aparat pengadilan. Setiap pengaduan yang diterima menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebenaran atas informasi atau dugaan penyimpangan yang disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, penanganan pengaduan dilakukan melalui proses pemantauan atau pengamatan, konfirmasi dan klarifikasi, serta pemeriksaan atau penyelidikan sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan apakah pengaduan yang disampaikan memiliki dasar yang benar, sekaligus menjadi sarana untuk memberikan tindak lanjut terhadap permasalahan yang ditemukan.

Pedoman ini juga memiliki tujuan untuk menjaga citra, wibawa, dan kehormatan lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan. Selain itu, penanganan pengaduan berfungsi untuk memperkuat mekanisme pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap hakim maupun pegawai pengadilan serta meningkatkan akuntabilitas Mahkamah Agung dan badan peradilan kepada masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan atau meja informasi yang juga menjalankan fungsi sebagai penerima pengaduan. Petugas memiliki peran dalam menerima pengaduan, memberikan informasi mengenai status penanganan pengaduan, serta memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi. Dengan demikian, keberadaan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penerapan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkomitmen untuk melaksanakan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

SK KMA NO. 076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN