Prosedur Berupaya Hukum
Upaya Hukum Banding
DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
- Pasal 125 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
- Perma No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
TAHAPAN PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
Syarat :
- Perkara Tingkat Pertama dilaksanakan secara elektronik.
- Telah mengunduh salinan putusan elektronik dari aplikasi e-court
- permohonan diajukan dalam teggang waktu sesuai ketentuan dalam perma 14 (empat belas) hari sejak putusan Tingkat Pertama)
Pemohon Membuka Aplikasi E-Court (Upaya Hukum) :
– Pilih Nomor Perkara yang bersangkutan .
– Unggah surat kuasa banding (pilih pihak yang banding)
– Membayar biaya banding (pilih pembayaran)
Upaya Hukum Kasasi
DASAR HUKUM :
- Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
TAHAPAN :
Syarat/pemohon :
- Permohonan kasasi secara tertulis/lisan
- Surat kuasa (bila ada)
- Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sesudah putusan banding diberitahukan pada para pihak. Bila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka jatuh pada hari kerja berikutnya
- Membayar biaya perkara kasasi.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
DASAR HUKUM
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2014 dan lampirannya
- Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019.
TAHAPAN
- Syarat:
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis/lisan
- Surat kuasa baru (bila diwakili pengacara/advokat)
- Permohonan diajukan dalam waktu 180 hari dalam hal:
- Bila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan pada para pihak
- Bila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat bukti tersebut (kapan, dimana, oleh siapa) dinyatakan dibawah sumpah oleh pejabat yang berwenang;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebanya atau dalam putusan ada suatu kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusa memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan pada para pihak
- Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama tingkatnya, telah diberikan putusan yang bertentanganya satu dengan yang lainya, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itumemperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan pada para pihak
- Membayar biaya Peninjauan Kembali
- Dalam pemohonan Peninjauan Kembali wajib disertai alasan-alasanya (pada hari yang sama)