Select Page

Standar Pelayanan Pengadilan

Standar Layanan Pengadilan merupakan pedoman yang digunakan oleh seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan. Kehadiran standar layanan ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.

Berangkat dari tekad untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan, serta memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan yang mengatur standar pelayanan pada seluruh badan peradilan di bawahnya. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan yang menjadi landasan bagi setiap satuan kerja pengadilan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, Mahkamah Agung terus melakukan penyempurnaan terhadap standar pelayanan peradilan. Standar layanan tersebut mencakup berbagai jenis pelayanan, antara lain pelayanan administrasi perkara, pelayanan informasi, pelayanan persidangan, pelayanan pengaduan, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta pelayanan berbasis teknologi informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.

Melalui penerapan Standar Layanan Pengadilan, setiap pengguna layanan berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, standar layanan juga memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Standar Layanan Pengadilan, diharapkan tercipta pelayanan publik yang prima, meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, efektif, dan berintegritas.

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NO. 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN