Select Page

Profil Hakim

Hakim merupakan unsur utama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka adalah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara antara warga negara atau badan hukum perdata dengan pejabat pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, para Hakim berpegang teguh pada prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Agustin Andriani, S.H., M.H.

Effriandy, S.H., M.H.

Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H.

Sintha Savitriana Komaladewi, S.H.

Andi Fahmi Azis, S.H., M.H.

Alponteri Sagala, S.H.

Katherina Yunita Parulianty, S.H., M.H.

Luthfie Ardhian, S.H.

Cahyeti Riyani, S.H.

Hj. Suaida Ibrahim, S.H., M.H.

Prasetyo Wibowo, S.H., M.H.

Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H.

Rinova Heppiyani Simanjuntak, S.H., M.H.

Dr. Vinaricha Sucika Wibawa, S.H., M.H.

-

-

RENCANA KERJA SUB BAGIAN PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN TAHUN 2026