Pengantar Ketua Pengadilan
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga website resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dapat terus hadir sebagai sarana informasi, komunikasi, serta pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
Website resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi pelayanan, serta modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi. Kehadiran website ini diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai profil pengadilan, layanan perkara, jadwal persidangan, produk pengadilan, prosedur beracara, serta berbagai informasi publik lainnya secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara warga masyarakat dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat diterbitkannya keputusan tata usaha negara.
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Selain itu, pelaksanaan kekuasaan kehakiman juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan dalam mewujudkan peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas.
Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada seluruh badan peradilan.
Selain itu, pengelolaan website pengadilan juga mengacu pada kebijakan dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara terkait standar pengelolaan dan pengembangan website pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai upaya mendukung terwujudnya pelayanan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Melalui website resmi ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan. Kami berharap website ini dapat menjadi media informasi yang bermanfaat, terpercaya, dan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Demikian pengantar ini disampaikan. Semoga website resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, aparatur peradilan, serta seluruh pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
JOKO AGUS SUGIANTO, S.H.

JOKO AGUS SUGIANTO, S.H.
"
Peradilan yang baik menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, peradilan yang baik merupakan fondasi tegaknya negara hukum, karena melalui proses peradilan yang adil dan berintegritas, masyarakat akan yakin bahwa hak-haknya terlindungi dan sengketa dapat diselesaikan secara objektif. Kepercayaan publik yang terbangun menjadi modal penting bagi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum.