Select Page

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

A. Pengertian Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah suatu sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan di lingkungan organisasi. Di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, SMAP menjadi bagian dari upaya membangun lembaga peradilan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

SMAP mengadopsi prinsip ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System, yaitu standar internasional yang mengatur bagaimana suatu organisasi membangun sistem pencegahan penyuapan melalui kebijakan, pengendalian risiko, pengawasan, serta peningkatan berkelanjutan.

Penerapan SMAP bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga seluruh hakim, aparatur sipil negara, PPNPN, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan pengadilan.

B. Tujuan Penerapan SMAP

Penerapan SMAP bertujuan untuk:

  • Mencegah terjadinya praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.

  • Membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan berintegritas.

  • Memberikan kepastian bahwa seluruh proses pelayanan publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

  • Mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

C. Prinsip Dasar SMAP

Pelaksanaan SMAP didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:

  • Komitmen Pimpinan, yaitu pimpinan memberikan teladan dan dukungan penuh terhadap penerapan SMAP.

  • Pendekatan Berbasis Risiko, yaitu mengidentifikasi dan mengendalikan potensi terjadinya penyuapan.

  • Kepatuhan terhadap Peraturan, yaitu memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung.

  • Perbaikan Berkelanjutan, yaitu melakukan evaluasi dan peningkatan sistem secara terus-menerus.

D. Komponen Utama Penerapan SMAP

1. Surat Keputusan (SK) SMAP

Penerapan SMAP diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

SK ini berfungsi sebagai dasar hukum internal yang menetapkan:

  • Pembentukan Tim SMAP.

  • Penunjukan Ketua Tim SMAP.

  • Penanggung jawab setiap fungsi dalam SMAP.

  • Pembagian tugas dan tanggung jawab.

  • Masa berlaku tim.

  • Program kerja penerapan SMAP.

Manfaat SK SMAP

  • Memberikan legalitas pelaksanaan SMAP.

  • Menegaskan komitmen pimpinan.

  • Menjadi dasar koordinasi seluruh unit kerja.

2. Bagan Struktur Organisasi SMAP

Struktur organisasi SMAP menggambarkan pembagian tugas dalam penerapan sistem anti penyuapan.

Umumnya terdiri atas:

Manajemen Puncak

│
Ketua FAKP

│

Wakil Ketua FAKP

│

────────────────────────────────────────────────────────
│                                │                                         │                                            │
Sekretaris        Auditor Internal        Pembangunan Integritas        Pengendali Dokumen

3. Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan pernyataan tertulis seluruh aparatur pengadilan untuk melaksanakan tugas secara jujur, profesional, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, maupun penyuapan.

Isi pokok Pakta Integritas meliputi:

  • Tidak menerima hadiah, gratifikasi, atau suap.

  • Tidak menyalahgunakan jabatan.

  • Melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

  • Siap menerima sanksi apabila melanggar.

Tujuan Pakta Integritas

  • Menumbuhkan kesadaran individu.

  • Menjadi komitmen moral seluruh pegawai.

  • Mencegah konflik kepentingan.

4. Komitmen Bersama

Selain Pakta Integritas, seluruh aparatur pengadilan juga menandatangani Komitmen Bersama Penerapan SMAP.

Komitmen Bersama merupakan deklarasi organisasi yang menyatakan bahwa seluruh unsur pengadilan siap:

  • menerapkan SMAP secara konsisten;

  • menolak segala bentuk penyuapan;

  • melaksanakan pelayanan tanpa pungutan liar;

  • mendukung budaya kerja yang bersih;

  • melaporkan dugaan pelanggaran.

Komitmen Bersama biasanya dipasang pada area pelayanan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

5. Laporan Pelaksanaan SMAP

Sebagai bagian dari siklus manajemen, pelaksanaan SMAP harus didokumentasikan dalam Laporan Pelaksanaan SMAP.

Laporan ini memuat antara lain:

A. Program yang Dilaksanakan

  • Sosialisasi SMAP.

  • Penandatanganan Pakta Integritas.

  • Penandatanganan Komitmen Bersama.

  • Pendidikan anti penyuapan.

  • Monitoring pelayanan publik.

B. Pengelolaan Risiko

Laporan menjelaskan:

  • Identifikasi risiko penyuapan.

  • Analisis tingkat risiko.

  • Pengendalian risiko.

  • Evaluasi efektivitas pengendalian.

C. Monitoring Kepatuhan

Meliputi:

  • Hasil monitoring internal.

  • Audit kepatuhan.

  • Temuan.

  • Tindak lanjut.

D. Pengelolaan Pengaduan

Berisi:

  • Jumlah pengaduan masyarakat.

  • Dugaan penyuapan.

  • Hasil pemeriksaan.

  • Penyelesaian pengaduan.

E. Evaluasi

Berisi:

  • Keberhasilan implementasi.

  • Hambatan.

  • Rencana perbaikan.

  • Program tahun berikutnya.

Daftar Informasi Publik

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris

Daftar Informasi Publik

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris

DOKUMEN SMAP PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG