Profil Pejabat Kesekretariatan
Sekretaris di PTUN Semarang bertanggung jawab terhadap seluruh urusan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan kepegawaian serta bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran tugas teknis peradilan melalui penyediaan sarana, prasarana, dan pelayanan administrasi yang profesional.
Di bawah Sekretaris terdapat pejabat struktural diantaranya:
- Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, yang menangani urusan logistik, rumah tangga kantor, serta administrasi dan pelaporan keuangan.
- Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, yang mengelola urusan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan tata naskah dinas.
- Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, yang menyusun rencana kerja dan anggaran, mengelola sistem teknologi informasi, serta menyusun laporan kinerja satuan kerja.
Sekretaris
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Umum dan Keuangan

Kurniawan Cahya Supraba, S.Kom., M.M.

Dony Eka Saputra, S.Kom., M.H.

Dian Kartika Sari, S.E., S.H., M.M.
