Select Page

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, and Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, pengelolaan data dan statistik, pengelolaan website dan media digital, penyusunan laporan kinerja dan pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan dokumentasi kinerja di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi  :

  1. Penyusunan dokumen perencanaan strategis dan tahunan.
  2. Penyusunan program kerja dan penganggaran.
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
  4. Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah.
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan pelaporan berkala.
  6. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
  7. Pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi pengadilan.
  8. Pengelolaan jaringan komputer, server, dan keamanan informasi.
  9. Pengelolaan website, media sosial, dan publikasi digital.
  10. Pengelolaan data statistik dan basis data organisasi.
  11. Penyusunan laporan statistik perkara dan kinerja.
  12. Pembinaan penggunaan aplikasi peradilan berbasis elektronik.
  13. Pelaksanaan inovasi dan transformasi digital.

    URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN :

    A. Perencanaan Strategis

    • Menyusun Rencana Strategis (Renstra).

    • Menyusun Rencana Kerja (Renja).

    • Menyusun Perjanjian Kinerja (PK).

    • Menyusun Rencana Aksi Kinerja.

    • Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU).

    • Menyusun Pohon Kinerja.

    • Menyusun Cascading Kinerja.

    • Menyusun Manajemen Risiko.

    B. Perencanaan Program dan Anggaran

    • Menyusun RKA-K/L.

    • Menyusun TOR (Term of Reference).

    • Menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya).

    • Menyusun RKAKL tahunan.

    • Menyusun usulan kebutuhan anggaran.

    • Menyusun revisi anggaran.

    C. Monitoring dan Evaluasi

    • Melakukan monitoring pelaksanaan program kerja.

    • Memantau realisasi target kinerja.

    • Melaksanakan evaluasi capaian indikator kinerja.

    • Menyusun laporan monitoring bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

    • Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi.

    URAIAN TUGAS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI :

    A. Pengelolaan Infrastruktur TI

    • Mengelola server pengadilan.

    • Mengelola jaringan LAN, WAN, dan internet.

    • Mengelola perangkat komputer, printer, dan perangkat pendukung lainnya.

    • Melaksanakan pemeliharaan perangkat keras (hardware).

    • Melaksanakan pemeliharaan perangkat lunak (software).

    B. Pengelolaan Sistem Informasi

    • Mengelola aplikasi SIPP.

    • Mengelola aplikasi e-Court.

    • Mengelola aplikasi e-Berpadu.

    • Mengelola SIKEP, KOMDANAS, e-SADEWA, SMART, SIMAK BMN, SAKTI, dan aplikasi Mahkamah Agung lainnya.

    • Memberikan bantuan teknis kepada pengguna aplikasi.

    C. Pengembangan Teknologi Informasi

    • Mengembangkan aplikasi inovasi internal.

    • Mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.

    • Menyusun kebutuhan pengembangan aplikasi.

    • Melakukan uji coba sistem informasi.

    • Melaksanakan integrasi antar aplikasi.

    D. Pengelolaan Website dan Media Digital

    • Mengelola website resmi pengadilan.

    • Memperbarui informasi publik secara berkala.

    • Mengelola media sosial instansi.

    • Menyusun konten publikasi digital.

    • Mengelola layanan informasi elektronik.

    E. Keamanan Informasi

    • Melaksanakan backup data secara berkala.

    • Mengelola keamanan jaringan.

    • Mengelola hak akses pengguna.

    • Melaksanakan pemulihan data (disaster recovery).

    • Melakukan monitoring keamanan siber.

    • Menyusun kebijakan keamanan informasi.

    F. Layanan Dukungan TI

    • Memberikan layanan helpdesk TI.

    • Menangani gangguan jaringan dan perangkat.

    • Memberikan pelatihan penggunaan aplikasi kepada pegawai.

    • Menyusun dokumentasi teknis TI.

    URAIAN TUGAS BIDANG PELAPORAN :

    A. Pelaporan Kinerja

    • Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

    • Menyusun laporan capaian IKU.

    • Menyusun laporan Perjanjian Kinerja.

    • Menyusun laporan Reformasi Birokrasi.

    • Menyusun laporan Zona Integritas.

    B. Pelaporan Program dan Anggaran

    • Menyusun laporan realisasi anggaran.

    • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

    • Menyusun laporan monitoring program.

    • Menyusun laporan evaluasi anggaran.

    C. Pelaporan Statistik

    • Menyusun statistik perkara.

    • Menyusun statistik pelayanan publik.

    • Menyusun statistik kepegawaian.

    • Menyusun statistik penggunaan aplikasi elektronik.

    • Menyusun dashboard data kinerja.

    D. Pengumpulan dan Pengolahan Data

    • Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja.

    • Melakukan validasi data.

    • Mengolah data menjadi informasi kinerja.

    • Menyusun basis data organisasi.

    • Menyajikan data dalam bentuk tabel, grafik, dan infografis.

    E. Evaluasi dan Analisis

    • Melakukan analisis capaian kinerja.

    • Melakukan analisis penyebab ketidaktercapaian target.

    • Menyusun rekomendasi peningkatan kinerja.

    • Menyusun laporan evaluasi berkala kepada pimpinan.

    F. Dokumentasi dan Publikasi

    • Mendokumentasikan seluruh laporan organisasi.

    • Mengelola arsip digital laporan.

    • Menyusun bahan presentasi kinerja.

    • Menyediakan data pendukung untuk audit, evaluasi, dan penilaian eksternal.

    RENCANA KERJA SUB BAGIAN PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN TAHUN 2026