Struktur Organisasi

Struktur organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang disusun berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan tata kelola peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Organisasi ini terdiri dari unsur pimpinan, kepaniteraan, dan kesekretariatan yang saling bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan tata usaha negara di tingkat pertama.
Pada unsur pimpinan, terdapat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memimpin jalannya lembaga, dibantu oleh Wakil Ketua serta para Hakim yang bertugas memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama di wilayah Jawa Tengah.
Unsur kepaniteraan dipimpin oleh Panitera, yang bertanggung jawab atas administrasi perkara, pencatatan, serta dokumentasi putusan. Panitera dibantu oleh Panitera Muda yang membidangi perkara-perkara tertentu. Kepaniteraan berperan penting dalam menjaga tertib administrasi dan kelancaran proses persidangan.
Sementara itu, unsur kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang membawahi bagian umum dan keuangan, kepegawaian dan organisasi tata laksana serta perencanaan teknologi informasi dan pelaporan. Kesekretariatan bertugas mendukung aspek manajerial, pengelolaan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana peradilan. Dengan adanya kesekretariatan, seluruh kegiatan operasional dapat berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Struktur organisasi ini mencerminkan pembagian tugas yang jelas antara fungsi yudisial dan administratif, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mampu menjalankan perannya sebagai lembaga peradilan tingkat pertama. Sinergi antar unsur organisasi menjadi kunci dalam mewujudkan peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan bagi masyarakat.