Select Page

Prosedur Eksekusi

A. Pengertian Eksekusi Putusan PTUN

Eksekusi putusan PTUN adalah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjadi pihak tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.

Berbeda dengan perkara perdata yang umumnya dieksekusi melalui penyitaan atau pelelangan oleh jurusita, dalam PTUN pelaksanaan putusan pada dasarnya dilakukan secara sukarela oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan karena putusan tersebut merupakan perintah kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Ketua PTUN berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sebagaimana telah diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004

  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terutama diatur dalam Pasal 116, yang mengatur tata cara pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk mekanisme apabila pejabat yang kalah tidak melaksanakan putusan.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang ini menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Petunjuk pelaksanaan ini mengatur secara lebih rinci mengenai:

  • tata cara permohonan eksekusi;

  • pengawasan pelaksanaan putusan;

  • prosedur eksekusi otomatis;

  • administrasi eksekusi;

  • pelaporan pelaksanaan eksekusi.

C. Tujuan Eksekusi Putusan

Pelaksanaan eksekusi bertujuan untuk:

  • menjamin kepastian hukum;

  • memberikan perlindungan hukum kepada pencari keadilan;

  • memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan;

  • mewujudkan asas pemerintahan yang taat hukum (rule of law);

  • meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

D. Jenis Putusan yang Dapat Dieksekusi

Pada umumnya putusan PTUN dapat memerintahkan tergugat untuk:

  • mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);

  • menerbitkan KTUN baru;

  • menerbitkan keputusan sebagai pengganti KTUN yang dibatalkan;

  • melakukan tindakan pemerintahan tertentu;

  • membayar ganti rugi apabila diperintahkan dalam amar putusan;

  • melakukan rehabilitasi sesuai amar putusan.

E. Prosedur Eksekusi Putusan PTUN

1. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dan Penetapan BHT.

2. Pengajuan Permohonan Eksekusi

Apabila putusan belum dilaksanakan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara (penggugat) atau kuasanya mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua PTUN.

Permohonan dapat diajukan:

  • melalui PTSP; atau

  • melalui sistem elektronik apabila tersedia.

Permohonan dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan Juklak Eksekusi.

3. Pemeriksaan Administrasi

Kepaniteraan melakukan:

  • pemeriksaan kelengkapan permohonan;

  • verifikasi status putusan;

  • pencatatan administrasi eksekusi.

4. Pengawasan Ketua Pengadilan

Ketua PTUN mempelajari permohonan dan dapat:

  • meminta penjelasan kepada para pihak;

  • memeriksa apakah putusan telah dilaksanakan;

  • menerbitkan penetapan sesuai ketentuan apabila syarat terpenuhi.

5. Pelaksanaan Eksekusi

Apabila putusan hanya memerintahkan pembatalan atau menyatakan suatu KTUN tidak sah, setelah terpenuhinya syarat menurut Pasal 116 UU PTUN dan Juklak Eksekusi, Ketua Pengadilan dapat menerbitkan penetapan yang menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku apabila pejabat tidak melaksanakannya secara sukarela.

6. Upaya Apabila Putusan Tidak Dipatuhi

Apabila pejabat tetap tidak melaksanakan putusan, peraturan perundang-undangan menyediakan mekanisme lanjutan berupa:

  • pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan;

  • kemungkinan pembayaran uang paksa (dwangsom) atau ganti rugi apabila diatur dalam amar putusan dan ketentuan hukum;

  • pengumuman ketidakpatuhan melalui media massa;

  • pelaporan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan;

  • penyampaian kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD, atau DPRD sesuai kewenangan) untuk pelaksanaan fungsi pengawasan.

F. Dokumen yang Umumnya Disiapkan

  • Surat Permohonan Eksekusi.

  • Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum).

  • Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

  • Penetapan BHT.

  • Dokumen pendukung lain sesuai Juklak Eksekusi.

G. Peran Kepaniteraan

Kepaniteraan berperan dalam:

  • menerima permohonan eksekusi;

  • memeriksa kelengkapan administrasi;

  • mencatat dalam register eksekusi;

  • menyiapkan berkas kepada Ketua Pengadilan;

  • menyampaikan penetapan kepada para pihak;

  • menyusun laporan pelaksanaan eksekusi;

  • mengarsipkan seluruh dokumen eksekusi.

PETUNJUK PELAKSANAAN KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA
NOMOR : 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP