Select Page

Kontak Kami

Butuh informasi atau memiliki pertanyaan? Silakan hubungi kami, dan kami akan memberikan pelayanan terbaik.

Kontak

(024) 7607413

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis : 08.00 - 17.30 WIB 
Jumat : 07.30 - 17.30 WIB 

ALAMAT

Jl. Abdulrahman Saleh No.89, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145

Tinggalkan Pesan

Kontak Kami

Faksimile

PTSP Online

Frequently Asked Questions

Daftar pertanyaan (FAQs) yang sering diajukan oleh para pencari keadilan.

Melalui FAQs, masyarakat dapat memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum secara cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Penyediaan informasi ini merupakan wujud komitmen PTUN Semarang dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Bagaimana Prosedur Pelayanan Informasi ?

Berikut ini Adalah Prosedur Permohonan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

  1. Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Terdiri Dari:
    a. Prosedur Biasa; dan
    b. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa Digunakan Dalam Hal :
    a. Permohonan Disampaikan Secara Tidak Langsung, Baik Melalui Surat atau Media Elektronik;
    b. Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
    c. Informasi yang Diminta Belum Tersedia; atau
    d. Informasi yang Diminta Adalah Informasi yang Tidak Secara Tegas Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Harus Diumumkan atau Informasi yang Harus Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses Publik atau Informasi yang Secara Tegas Dinyatakan Sebagai Informasi yang Rahasia Sehingga Harus Mendapat Izin dan Diputuskan Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Prosedur Khusus Digunakan Dalam Hal Permohonan Diajukan Secara Langsung dan Informasi yang Diminta :
    a. Termasuk Dalam Kategori yang Wajib Diumumkan;
    b. Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Dapat Diakses Publik dan Sudah Tercatat Dalam Daftar Informasi Publik dan Sudah Tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
    c. Tidak Bervolume Besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    d. Perkiraan Jumlah Biaya Penggandaan dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaan Dapat Dilakukan Dengan Mudah.
  4. Alasan Permohonan Informasi yang Dibuat Pemohon Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Menolak Pemberian Informasi.
  5. Petugas Informasi Wajib Membantu Pemohon Informasi Dalam Mengajukan Permohonan.
  6. Khusus Informasi Untuk Mendapatkan Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Baru Dapat Diminta Setelah Putusan Tersebut Diterima Oleh Para Pihak yang Berperkara atau Setelah 1 (Satu) Bulan Sejak Putusan Tersebut Dikirimkan Oleh Mahkamah Agung Ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Bagaimana Prosedur Permohonan Informasi (Biasa) ?
  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang Disediakan Pengadilan dan Memberikan Salinannya Kepada Pemohon (Format Formulir Model A Dalam Lampiran III).Formulir dapat diunduh atau diisi melalui Form yang tersedia di Menu Desk PTSP – Desk Meja Informasi
  1. Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
  2. Petugas Informasi Langsung Meneruskan Permohonan Kepada Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait, Apabila Informasi yang Diminta Tidak Termasuk Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. Petugas Informasi Langsung Meneruskan Formulir Permohonan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Apabila Informasi yang Diminta Termasuk Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Guna Dilakukan Uji Konsekuensi;
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melakukan Uji Konsekuensi Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Permohonan yang Disampaikan;
  5. Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Petugas Informasi, Dalam Hal Permohonan Ditolak (Untuk Menolak Permohonan : Format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Lampiran V);
  6. Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meminta Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Untuk Mencari dan Memperkirakan Biaya Penggandaan dan Waktu yang Diperlukan Untuk Menggandakan Informasi yang Diminta dan Menuliskannya Dalam Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Model B Dalam Waktu Selama-lamanya 3 (Tiga) Hari Kerja Serta Menyerahkannya Kembali Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Untuk Ditandatangani, Dalam Hal Permohonan Diterima (Untuk Memberikan Izin : Format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Lampiran VI);
  7. Petugas Informasi Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Sebagaimana Dimaksud Butir 6 atau Butir 7 Kepada Pemohon Informasi Selambat-lambatnya Dalam Waktu 1 (Satu) Hari Kerja Sejak Pemberitahuan Diterima;
  8. Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi Tersebut;
  9. Dalam Hal Pemohon Memutuskan Untuk Memperoleh Fotokopi Informasi Tersebut, Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi Kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi Memberikan Tanda Terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi Dalam Lampiran VII);
  10. Dalam Hal Informasi yang Diminta Tersedia Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy), Petugas Informasi Pada Hari yang Sama Mengirimkan Informasi Tersebut Ke Email Pemohon atau Menyimpan Informasi Tersebut Ke Alat Penyimpanan Dokumen Elektronik yang Disediakan Oleh Pemohon Tanpa Memungut Biaya;
  11. Petugas Informasi Menggandakan (Foto Copy) Informasi yang Diminta dan Memberikan Informasi Tersebut Kepada Pemohon Sesuai Dengan Waktu yang Termuat Dalam Pemberitahuan Tertulis atau Selambat-lambatnya Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Hari Kerja Sejak Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi;
  12. Pengadilan Dapat Memperpanjang Waktu Sebagaimana Dimaksud Butir 12 Selama 1 (Satu) Hari Kerja Apabila Diperlukan Proses Pengaburan Informasi dan Selama 3 (Tiga) Hari Kerja Jika Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
  13. Untuk Pengadilan Di Wilayah Tertentu yang Memiliki Keterbatasan Untuk Mengakses Sarana Foto Copy, Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Butir Dapat Diperpanjang Selama Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja;
  14. Setelah Memberikan Foto Copy Informasi, Petugas Informasi Meminta Pemohon Menandatangani Kolom Penerimaan Informasi Dalam Register Permohonan.
Bagaimana Prosedur Permohonan Informasi (Khusus) ?
  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan yang Disediakan Pengadilan (Format Formulir Permohonan Model B Dalam Lampiran VIII).
    Formulir dapat diunduh atau diisi melalui Form yang tersedia di Menu Desk PTSP –> Desk Meja Informasi
  2. Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi Dibantu Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Mencari Informasi yang Diminta Oleh Pemohon dan Memperkirakan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya;
  4. Apabila informasi yang Diminta Telah Tersedia dan Tidak Memerlukan Izin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Menuliskan Keterangan Mengenai Perkiraan Biaya Perolehan Informasi dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaannya Dalam Formulir Permohonan yang Telah Diisi Pemohon (Format Formulir Pemohonan Model B Dalam Lampiran VIII);
  5. Proses Untuk Pembayaran, Penyalinan dan Penyerahan Salinan Informasi Kepada Pemohon Dalam Prosedur Khusus, Sama Dengan yang Diatur Untuk Prosedur Biasa Dalam Butir 10 Sampai Dengan Butir 15;
  6. Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi Tersebut.
Bagaimana Cara Pendaftaran Gugatan ?

Pendaftaran perkara (Gugatan/Permohonan) di PTUN wajib dilakukan melalui online (e-Court).

Untuk pendaftaran perkara melalui e-Court dapat dilakukan mandiri secara online (tidak harus datang ke pengadilan) oleh pengguna terdaftar (Advokat). Adapun petunjuk teknis dan persyaratannya bisa dilihat di SOP e-Court.

Untuk pedaftaran perkara secara manual, maka Pihak atau Kuasanya dapat mendaftarkan perkara melalui Meja I/Petugas Pendaftaran Perkara di PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

agaimana Langkah Pendaftaran Perkara ?
  1. Pihak atau Kuasanya datang ke PTSP menyerahkan berkas Gugatan ke petugas Meja I/ Pendaftaran Perkara
  2. Petugas Meja I Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
  3. Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas:
    Apabila Berkas Belum Lengkap: Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
    Apabila Berkas Sudah Lengkap: Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.
  4. Petugas Meja I menyampaikan kepada pihak atau Kuasanya mengenai jumlah Panjar Biaya perkara yang harus dibayar ke Nomor Rekening Pengadilan
  5. Pihak atau Kuasanya, Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja I.
    Di PTSP PTUN Semarang telah disediakan mesin EDC yang dapat dipakai para pihak untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer.
  6. Kasir akan cek mutasi rekening pengadilan. Apabila pembayaran telah terkonfirmasi (terbayar) maka perkara akan langsung diregister (mendapatkan nomor perkara) dan selanjutnya menyerahkan bukti pembayaran atau SKUM kepada Pihak.
  7. Petugas Meja I memproses pendaftaran perkara dan memberi cap register pada dokumen Surat Gugatan, dan menyerahkan 1 salinan untuk pihak/kuasanya. Pendaftaran Selesai.