Select Page

Tarif Panjar Biaya Perkara

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 1648/KPTUN.W3-TUN2/HK.2.7/XII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Prodeo, Pengawasan Eksekusi, Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan Dan Pemeriksaan Setempat Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:

1. Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Sesuai Pada e-Court
2. Panjar Biaya Perkara Banding : Sesuai pada e-Court
3. Panjar Biaya Perkara Kasasi : Sesuai pada e-Court
4. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 3.000.000,-
5. Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 500.000,-
Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.

Biaya Pendaftaran dan PNBP

Biaya Gugatan

Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:

060 PTUN SEMARANG UTK PDT BRI ….

Rekening BRI Cabang ….

Nomor Rekening : 0610-0100-0021-304

Surat Keputusan Ketua PTUN Semarang terlampir sebagai berikut :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

NOMOR : 1648/KPTUN.W3-TUN2/HK.2.7/XII/2025

TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA, BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI, PRODEO, PENGAWASAN EKSEKUSI, PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN DAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG