Tarif Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 1648/KPTUN.W3-TUN2/HK.2.7/XII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Prodeo, Pengawasan Eksekusi, Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan Dan Pemeriksaan Setempat Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
1. Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Sesuai Pada e-Court
2. Panjar Biaya Perkara Banding : Sesuai pada e-Court
3. Panjar Biaya Perkara Kasasi : Sesuai pada e-Court
4. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 3.000.000,-
5. Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 500.000,-
Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.
Biaya Pendaftaran dan PNBP
Biaya Gugatan
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
060 PTUN SEMARANG UTK PDT BRI ….
Rekening BRI Cabang ….
Nomor Rekening : 0610-0100-0021-304
Surat Keputusan Ketua PTUN Semarang terlampir sebagai berikut :