Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang merupakan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009).
Berdasarkan uraian tersebut secara sederhana dapat dipahami, bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di PERATUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara(beschikking). Pada garis besarnya bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif).
Secara keseluruhan tugas Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (PTUN Semarang ), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll).
- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang , seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.
- Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional dan berintegritas.
Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada PTUN Semarang , seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan nilai-nilai keadilan, demi tercapainya ketertiban masyarakat serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen). Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan PTUN Surabaya, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional.
FUNGSI
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memiliki fungsi yaitu :
- Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).
- Fungsi Administratif (Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
- Fungsi Pengawasan dalam Peradilan Tata Usaha Negara dimiliki oleh Ketua Pengadilan (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
- Fungsi Lain-lain. Selain tugas pokok untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 47 undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.